
Tawaf Wada’ dalam Umrah: Panduan Lengkap dan Dalil Sahih
Tawaf Wada’ atau tawaf perpisahan adalah salah satu ritual penting dalam ibadah Haji. Namun, bagaimana dengan pelaksanaannya dalam ibadah Umrah? Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hukum, tata cara, dan dalil yang mendasari Tawaf Wada’ dalam konteks Umrah. Berikut adalah pembahasan mengenai Tawaf Wada’ dalam Umrah
Pengertian Tawaf Wada’
Tawaf Wada’ adalah tawaf yang dilakukan sebagai bentuk perpisahan dengan Ka’bah sebelum meninggalkan Makkah. Dalam ibadah Haji, tawaf ini diwajibkan bagi setiap jamaah sebelum mereka kembali ke tempat asalnya. Namun, dalam konteks Umrah, hukum pelaksanaan Tawaf Wada’ memiliki perbedaan.
Hukum Tawaf Wada’ dalam Umrah
Mayoritas ulama sepakat bahwa Tawaf Wada’ tidak diwajibkan bagi jamaah Umrah. Hal ini berdasarkan hadis dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
“Manusia diperintahkan agar menjadikan tawaf di Ka’bah sebagai akhir dari amal ibadah mereka, kecuali bagi wanita haid.”
(HR. Al-Bukhari, no. 1755)
Namun, dalam konteks Umrah, tidak terdapat perintah khusus dari Rasulullah ﷺ yang mewajibkan Tawaf Wada’. Oleh karena itu, pelaksanaannya dianggap sunnah dan dianjurkan sebagai bentuk penghormatan sebelum meninggalkan Makkah.
Dalil dari Al-Qur’an dan Hadis
Meskipun tidak diwajibkan, pelaksanaan Tawaf Wada’ dalam Umrah tetap memiliki dasar dalam syariat Islam. Allah SWT berfirman:
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.”
(QS. Al-Baqarah: 196)
Ayat ini menunjukkan pentingnya menyempurnakan ibadah, termasuk dengan melakukan tawaf tambahan sebagai bentuk kecintaan dan penghormatan kepada Allah SWT.
Tata Cara Pelaksanaan Tawaf Wada’ dalam Umrah
Berikut adalah langkah-langkah dalam melaksanakan Tawaf Wada’ bagi jamaah Umrah:
- Niat: Berniat untuk melakukan Tawaf Wada’ sebagai bentuk perpisahan dengan Ka’bah.
- Tawaf: Melakukan tujuh putaran mengelilingi Ka’bah searah jarum jam, dimulai dari Hajar Aswad.
- Doa: Membaca doa-doa yang dianjurkan selama tawaf, memohon ampunan dan keberkahan.
- Shalat Sunnah: Setelah selesai tawaf, disunnahkan untuk melaksanakan shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim.
Keutamaan Melakukan Tawaf Wada’ dalam Umrah
Meskipun tidak diwajibkan, melakukan Tawaf Wada’ dalam Umrah memiliki beberapa keutamaan:
- Mengikuti Sunnah: Meneladani Rasulullah ﷺ yang senantiasa memperbanyak ibadah di Masjidil Haram.
- Menunjukkan Kecintaan: Sebagai bentuk kecintaan dan penghormatan kepada Baitullah sebelum meninggalkannya.
- Memperoleh Pahala Tambahan: Setiap ibadah yang dilakukan dengan ikhlas akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Tawaf Wada’ dalam Umrah tidak diwajibkan, namun sangat dianjurkan sebagai bentuk penghormatan dan kecintaan kepada Allah SWT. Dengan melaksanakan tawaf ini, jamaah menunjukkan kesungguhan dalam beribadah dan meneladani sunnah Rasulullah ﷺ. Yuk, Segera daftarkan diri anda untuk melakukan perjalanan Ibadah Umrah atau Haji bersama SunnaTravel.id!
Hubungi Kami:
Instagram : @sunnatravel.id
Whatsapp : +62 813 9800 2220