Zam Zam Square Jalan Raya Condet
+62 813 9800 2220

Bagaimana Hukum, Syarat, dan Pandangan Ulama Mengenai Haji atau Umrah Tanpa Mahram

Bagaimana Hukum, Syarat, dan Pandangan Ulama Mengenai Haji atau Umrah Tanpa Mahram

Haji atau Umrah Tanpa Mahram: Hukum, Syarat, dan Pandangan Ulama

Haji atau umrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Namun, bagi wanita, terdapat perbedaan pendapat mengenai keharusan adanya mahram saat menunaikan ibadah haji maupun umrah. Apakah wanita boleh berhaji atau berumrah tanpa mahram? Artikel ini akan mengulas pandangan para ulama dan dalil-dalil yang berkaitan dengan hukum ini.

Hukum Ibadah Haji atau Umrah Tanpa Mahram

Dalam Islam, aturan mengenai mahram sangat penting, terutama dalam perjalanan jauh. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadis ini, sebagian ulama berpendapat bahwa wanita tidak boleh berhaji atau ibadah umrah tanpa mahram, karena perjalanannya tergolong perjalanan jauh yang berisiko bagi wanita. Namun, ada pula pandangan lain yang memperbolehkannya dengan syarat tertentu.

Pandangan Ulama tentang Haji atau Umrah Tanpa Mahram

  1. Pendapat Ulama yang Tidak Membolehkan

Sebagian ulama, terutama dari mazhab Hanbali dan Hanafi, berpendapat bahwa keberadaan mahram adalah syarat wajib bagi wanita yang ingin berhaji. Mereka merujuk pada hadis Rasulullah ﷺ di atas, serta pertimbangan keamanan dan perlindungan bagi wanita selama perjalanan.

Mazhab Hanafi menegaskan bahwa jika seorang wanita tidak memiliki mahram, maka ia tidak wajib berhaji meskipun mampu secara finansial. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa Islam tidak membebankan sesuatu di luar kemampuan seseorang (La yukallifullahu nafsan illa wus’aha).

  1. Pendapat Ulama yang Membolehkan dengan Syarat

Sebaliknya, mazhab Maliki dan Syafi’i memperbolehkan wanita berhaji tanpa mahram jika ia pergi dalam rombongan yang aman dan terpercaya. Mereka berargumen bahwa tujuan utama larangan bepergian tanpa mahram adalah untuk menjaga keamanan wanita, sehingga jika keamanan terjamin, larangan tersebut dapat dikesampingkan.

Al-Imam Abul Hasan bin Baththol dalam Syarh Al-Bukhari (4:532) berkata:

Malik, Al-Auza’i, dan Syafii serta jumhur (mayoritas) ulama berpandangan bahwa safar wanita pada haji yang wajib selama bersama wanita yang memberikan rasa aman walaupun tanpa mahram DIBOLEHKAN. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah berhaji dan saat itu ikut pula para wanita yang merupakan tetangganya. Pendapat yang membolehkan ini adalah perkataan ‘Atho’, Sa’id bin Jubair, Ibnu Sirin, Al-Hasan Al-Bashri.

Dalil yang digunakan adalah kisah istri-istri Nabi ﷺ yang berhaji setelah beliau wafat, meskipun tidak selalu didampingi oleh mahram. Selain itu, Imam Syafi’i berpendapat bahwa jika seorang wanita dalam keadaan aman dan tidak mengalami kesulitan, maka ia boleh melaksanakan haji tanpa mahram.

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menyebutkan bahwa:

“Jika seorang wanita dapat melakukan perjalanan dengan kelompok yang terpercaya, maka ia boleh menunaikan haji.”

Dengan demikian, hukum haji tanpa mahram tetap bergantung pada kondisi keamanan dan ketersediaan rombongan yang dapat menjamin keselamatan wanita selama perjalanan.

Syarat-Syarat Wanita Berhaji Tanpa Mahram

Berdasarkan pendapat ulama yang membolehkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar wanita dapat berhaji tanpa mahram:

  1. Berangkat dengan Rombongan yang Aman
    Wanita harus bepergian dalam kelompok yang aman dan terpercaya, seperti biro perjalanan resmi yang memiliki rekam jejak baik.
  2. Memastikan Keamanan Selama Perjalanan
    Faktor keamanan menjadi syarat utama. Jika ada potensi bahaya atau gangguan, maka sebaiknya wanita menunda perjalanan hajinya.
  3. Memiliki Kemampuan Fisik dan Finansial
    Haji tetap wajib bagi mereka yang mampu. Oleh karena itu, wanita yang ingin berhaji harus memastikan dirinya mampu secara fisik dan finansial.
  4. Mematuhi Aturan yang Berlaku di Arab Saudi
    Saat ini, Kerajaan Arab Saudi telah mengizinkan wanita berhaji tanpa mahram dengan syarat tertentu. Oleh karena itu, calon jamaah wanita harus memastikan bahwa dokumen dan persyaratan administratif telah terpenuhi.

Penjelasan di atas diambil dari Fatwa Majlis Al-Ifta’ nomor 92 mengenai hukum safar tanpa mahram, 28/6/1426 H, 4/8/2005 M.

Fatwa dan Kebijakan Arab Saudi

Dalam beberapa tahun terakhir, Arab Saudi telah mereformasi kebijakan haji, termasuk mengizinkan wanita untuk berhaji tanpa mahram. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa wanita bisa menunaikan ibadah haji dan umrah tanpa didampingi mahram, asalkan mereka tergabung dalam kelompok.

Keputusan ini didukung oleh banyak ulama kontemporer yang menilai bahwa perjalanan haji kini lebih aman dibandingkan masa lalu. Teknologi dan sistem keamanan yang semakin baik telah mengurangi risiko yang dahulu menjadi alasan utama larangan tersebut.


Haji tanpa mahram adalah perbincangan yang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian besar ulama klasik mewajibkan adanya mahram untuk wanita yang hendak berhaji, sedangkan sebagian ulama lain membolehkan dengan syarat keamanan yang memadai.

Dalam konteks modern, di mana perjalanan jauh lebih aman dan terorganisir, banyak negara dan ulama yang mulai mengizinkan wanita berhaji tanpa mahram asalkan dalam rombongan yang terpercaya. Oleh karena itu, bagi wanita yang ingin berhaji, penting untuk mempertimbangkan keamanan, regulasi yang berlaku, serta berkonsultasi dengan ulama atau pihak yang berwenang sebelum berangkat.


Hubungi Kami:
Instagram   : @sunnatravel.id
Whatsapp   : +62 813 9800 2220

Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai hukum dan syarat haji tanpa mahram. Wallahu a’lam bishawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tanya Sunna
1
Admin Infoin Yuk
Hubungi Kami
Selamat datang di Sunna Travel.
Bismillah, tidak lama lagi Anda akan berangkat umrah atau haji.
Semoga Allah mudahkan.. Aamiin.

Silahkan ajukan pertanyaan Anda...