Zam Zam Square Jalan Raya Condet
+62 813 9800 2220

Fikih Umroh: Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi Menurut Rasulullah ﷺ

Fikih Umroh: Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi Menurut Rasulullah ﷺ

Fikih Umroh: Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi Menurut Rasulullah ﷺ

Umroh adalah ibadah yang sangat mulia. Namun, melaksanakan Umroh yang sah tidak sekadar datang ke tanah suci lalu melakukan ritual begitu saja. Ada syarat Umroh menurut Rasulullah ﷺ yang wajib dipenuhi agar ibadah tidak sia-sia. Artikel ini akan membahas secara sistematis syarat, rukun, serta ketentuan tambahan Umroh, dengan merujuk pada fikih klasik dan kajian akademis terbaru. Tujuannya, agar kamu bisa mempersiapkan diri dengan tertib dan khusyuk.

1. Memahami Definisi Umroh dalam Fikih

Secara bahasa, Umroh berarti “ziarah”. Dalam fikih, Umroh disebut ibadah ziarah kecil ke Masjidil Haram yang bisa dilakukan kapan saja, berbeda dengan haji yang waktunya terbatas.

Menurut ulama, rukun Umroh terdiri dari:

  • Ihram, sebagai niat memasuki ibadah.

  • Tawaf, mengelilingi Ka’bah tujuh kali.

  • Sa’i, berjalan bolak-balik tujuh kali antara Safa dan Marwah.

  • Tahallul, mencukur atau memotong rambut sebagai tanda keluar dari ihram.

Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka Umroh dianggap tidak sah (Al-Fiqh al-Islami, Wahbah Zuhaili).

2. Syarat Wajib Umroh (Rukun Umroh)

Agar Umroh valid, ada beberapa syarat wajib yang tidak boleh ditinggalkan:

a. Ihram dari Miqat

Niat ihram wajib dilakukan sebelum melewati miqat yang telah ditetapkan Rasulullah ﷺ, seperti Dzul-Hulaifah, Qarnul Manazil, Juhfah, atau Yalamlam. Bila seseorang lupa berniat sebelum melewati miqat, maka ia harus kembali untuk melakukannya.

b. Tawaf Mengelilingi Ka’bah

Jamaah wajib melakukan tujuh putaran tawaf mengelilingi Ka’bah dengan arah berlawanan jarum jam. Putaran dimulai dari Hajar Aswad. Jika ada putaran yang tertinggal, tawaf tidak sah.

c. Sa’i antara Safa dan Marwah

Jamaah wajib menunaikan sa’i tujuh kali antara Safa dan Marwah, dengan niat ikhlas mengikuti jejak Siti Hajar.

d. Tahallul

Ibadah Umroh ditutup dengan mencukur atau memotong rambut. Bagi pria, mencukur habis (halq) lebih utama, sementara bagi wanita cukup memotong sedikit rambut.

Semua syarat di atas harus dijalankan secara urut. Tanpa salah satunya, Umroh tidak sah menurut Rasulullah ﷺ.

3. Ketentuan Tambahan (Rukhshah dan Kelonggaran)

Islam memberi kelonggaran dalam ibadah. Jika jamaah mengalami kesulitan fisik, sakit, atau kondisi darurat, maka syariat memberi ruang rukhshah (keringanan). Misalnya, jika tidak mampu mencium Hajar Aswad karena padat, cukup dengan memberi isyarat dari jauh.

Sebuah kajian di International Journal of Fiqh and Usul al-Fiqh (2021) menegaskan bahwa rukhshah merupakan bagian dari kemudahan (taysīr) dalam Islam, agar umat tidak terbebani secara berlebihan.

4. Perspektif Maqasid Syariah dalam Fikih Umroh

Jika dilihat dari maqasid syariah (tujuan hukum Islam), syarat Umroh tidak hanya sekadar formalitas ritual. Tujuannya juga menjaga:

  • Keselamatan jiwa jamaah (hifz an-nafs).

  • Kenyamanan ibadah dalam suasana khusyuk.

  • Kemudahan akses bagi seluruh umat, termasuk lansia dan difabel.

Penelitian di Journal of Maqasid Syariah Studies (2022) menekankan bahwa pengelolaan ibadah Umroh seharusnya memperhatikan maqasid ini, agar pengalaman spiritual lebih inklusif dan penuh makna.

5. Syarat Tambahan: Istita’ah (Kelayakan)

Selain rukun, ada juga syarat kelayakan (istita’ah). Rasulullah ﷺ menekankan bahwa seorang muslim tidak diwajibkan berhaji atau berumroh kecuali jika ia mampu.

Istita’ah mencakup:

  • Kesehatan fisik, karena ibadah Umroh menuntut tenaga.

  • Kesiapan finansial, termasuk biaya perjalanan dan keluarga yang ditinggalkan.

  • Keamanan perjalanan, agar tidak membahayakan diri sendiri.

Studi dari UIN Raden Intan Lampung (2021) menegaskan pentingnya istita’ah agar jamaah tidak memberatkan diri sendiri maupun orang lain.

6. Ringkasan Praktis: Syarat & Ketentuan Umroh

No Syarat/Ketentuan Penjelasan Singkat
1 Ihram dari Miqat Niat ihram harus benar sebelum melewati miqat.
2 Tawaf 7× mulai Hajar Aswad Tujuh putaran wajib lengkap, dimulai dari Hajar Aswad.
3 Sa’i 7× antara Safa & Marwah Dilakukan tujuh kali sesuai sunnah, dengan doa dan niat ikhlas.
4 Tahallul (cukur/potong) Penutup resmi kondisi ihram.
5 Rukhshah (keringanan) Ada kelonggaran bila kondisi menyulitkan.
6 Maqasid Syariah Tujuan ibadah: menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kemaslahatan.
7 Istita’ah (kelayakan) Pastikan siap secara fisik, finansial, dan keamanan perjalanan.

Melaksanakan Umroh bukan sekadar perjalanan ritual, tetapi bentuk ketaatan kepada Allah ﷻ. Dengan memahami syarat Umroh menurut Rasulullah ﷺ, kamu bisa memastikan ibadah lebih sah, tertib, dan bermakna. Mulai dari niat ihram di miqat, tawaf, sa’i, hingga tahallul—semuanya adalah rangkaian yang menyatukan niat, fisik, dan hati. Ditambah dengan prinsip maqasid syariah dan kesiapan istita’ah, insya Allah Umroh menjadi ibadah yang khusyuk, aman, dan diterima oleh Allah.


Hubungi Kami:
Instagram   : @sunnatravel.id
Whatsapp   : +62 813 9800 2220

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *